SAMARINDA, KOMPAS.com - Pelaku inisial MM (21) warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, terancam hukuman mati.
MM telah membunuh MS, gadis berusia 20 tahun asal Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Senin (1/2/2021).
"Ancamannya segitu karena menghilangkan nyawa orang secara terencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Iswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Sayur di Kebun Sagu Ternyata Saudara Ipar Korban
Hal itu terbongkar dari riwayat percakapan antara pelaku dan korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Dari situ diketahui pelaku memiliki niat untuk menyakiti MS karena kecewa korban tak mau diajak berhubungan badan.
Lebih memberatkan karena pelaku tega menghabisi nyawa korban.
MM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP.
"Sampai saat ini Polres Kubar telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kubar. Nanti Kejari akan meneliti berkas perkara tersebut. Kalau dinyatakan lengkap, maka kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," terang dia.
Menolak berhubungan badan
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, motif MM membunuh MS lantaran kecewa karena MS menolak diajak berhubungan badan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.