Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 11/02/2021, 06:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pelaku inisial MM (21) warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, terancam hukuman mati.

MM telah membunuh MS, gadis berusia 20 tahun asal Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Senin (1/2/2021).

"Ancamannya segitu karena menghilangkan nyawa orang secara terencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Iswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Sayur di Kebun Sagu Ternyata Saudara Ipar Korban

Hal itu terbongkar dari riwayat percakapan antara pelaku dan korban melalui pesan singkat WhatsApp.

Dari situ diketahui pelaku memiliki niat untuk menyakiti MS karena kecewa korban tak mau diajak berhubungan badan.

Lebih memberatkan karena pelaku tega menghabisi nyawa korban.

MM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP.

"Sampai saat ini Polres Kubar telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kubar. Nanti Kejari akan meneliti berkas perkara tersebut. Kalau dinyatakan lengkap, maka kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," terang dia.

Menolak berhubungan badan

Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, motif MM membunuh MS lantaran kecewa karena MS menolak diajak berhubungan badan.

Irwan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban saling kenal di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita yang Tewas dengan Bambu Tertancap, Emosi Korban Tiba-tiba Ajak Putus

Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.

Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya.

Namun, korban menolak. Sebab, uang Rp 2 juta yang diterima dari MM dianggap sebagai pinjaman. Dari situ pelaku mulai kesal.

Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku mengiming-imingi uang Rp 600.000 dengan syarat korban mau bersetubuh.

Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.

"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.

Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak.

Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.

Saat diancam korban sempat berhasil merebut pisau dan menusuk bagian kaki pelaku agar menjauh.

Namun, pisau tersebut berhasil direbut pelaku dan langsung ditusuk ke leher korban.

Akibat luka tusukan tersebut korban tidak berdaya hingga tewas di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com