KARAWANG, KOMPAS.com - Yono, pelaku pembunuhan Oon, warga Dusun Kamurang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dihubungi melalui telepon, Jumat (7/2/2020).
Bimantoro menyebut, Yono tega menghabisi nyawa mantan istrinya dengan sadis lantaran sakit hati.
"Motifnya sakit hati," kata Bimantoro.
Baca juga: Seorang Wanita di Karawang Tewas Usai Dianiaya Mantan Suami
Yono menghabisi nyawa Oon pada Selasa sekitar pukul 24.00 WIB. Yono datang melalui atap rumah di bagian dapur.
"Ketika saya datang, adik saya sudah bersimbah darah. Dia (Yono) bilang (Oon) udah meninggal," kata Roji, kakak korban.
Roji menyebut adiknya mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, seperti wajah, tangan, dan leher.
Peristiwa nahas tersebut disaksikan anak bungsu korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Saat kejadian, korban hanya berdua di rumah.
"Dia (anak korban) lari keluar karena takut," kata dia.
Baca juga: Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana di Cianjur, Pelaku Tertangkap Setelah Buron 4 Tahun
Pelaku yang merupakan warga Tanjung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk dimintai leterangan lebih dalam.
Diketahui, Yono dan Oon sudah bercerai sejak setahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.