Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Dipermanenkan, Bupati Banyumas: Masyarakat Bebas Berkegiatan, tapi...

Kompas.com - 13/02/2021, 14:49 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, berencana akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.

"Karena ini bagus, akan kita permanenkan saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein seusai peluncuran PPKM mikro di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/2/2021).

Husein mengatakan, di Banyumas tidak ada RT yang masuk kategori zona merah.

Meski demikian, ada 10 desa/kelurahan dari total 331 desa/kelurahan yang masuk zona merah.

Baca juga: PPKM Mikro, Pembatasan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Dilonggarkan

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, satgas dari tingkat kabupaten hingga RT yang telah terbentuk untuk turun ke lapangan mengedukasi masyarakat.

Lebih lanjut, Husein mengatakan, dalam PPKM mikro ini tidak ada larangan masyarakat untuk melakukan kegiatan.

"Masyarakat bebas berkegiatan, tapi tetap harus menerapkan 5M, karena itu kuncinya. Berkegiatan bebas, tapi menerapkan 5M dengan sebenar-benarnya, jangan hanya bicara. Harus ada yang memberi contoh, itu kuncinya," ujar Husein.

Masyarakat juga dilarang memasang portal di pintu masuk desa atau gang seperti pada saat awal-awal pandemi Covid-19.

"Enggak boleh (memasang portal), saya larang, nanti ekonomi mati. Kita ingin ekonomi tumbuh, tapi masyarakat selamat," kata Husein.

Baca juga: PPKM Mikro di Malang, Tiap RT Diberi Tanda Bendera Sesuai Tingkat Risiko Penularan Covid-19

Husein menyontohkan, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat di Jepang tetap dapat beraktivitas seperti biasa.

"Seperti orang Jepang bisa bergerak ke mana-mana, bebas, ekonominya tumbuh, karena mereka displin (menerapkan 5M)," kata Husein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com