Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Malang, Tiap RT Diberi Tanda Bendera Sesuai Tingkat Risiko Penularan Covid-19

Kompas.com - 12/02/2021, 14:35 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seluruh RT di Kota Malang yang terdapat potensi penyebaran virus Covid-19 akan dipasangi bendera. Warna bendera akan menyesuaikan dengan tingkat risiko di RT tersebut.

Pemasangan bendera itu sebagai tanda zonasi risiko penularan virus SARS-CoV-2 di setiap RT. Sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, zonasi risiko penularan Covid-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan hingga ke tingkat RT.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pemasangan bendera itu akan melengkapi posko untuk PPKM Mikro yang didirikan hingga ke tingkat RT.

"Yang pasti kita hari ini sudah masuk di hari keempat ya untuk PPKM Mikro. Jadi ada beberapa yang berbeda saat kita melaksanakan PPKM Mikro. Seperti misalnya kita ada posko, mulai dari kelurahan, kecamatan sampai di RT," katanya saat meninjau perayaan Imlek di Klenteng Eng An Kiong Kota Malang, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Tanda bendera akan dipasang di gang RT

"Nanti akan ada benderanya juga yang akan dipasang (di RT). Selain struktur posko, juga ada bendera-bendera yang akan dipasang. Termasuk kategori merah, kuning atau oranye," jelas Leonardus.

Bendera itu akan dipasang di gang RT sebagai penanda tingkat risiko penularan Covid-19 di RT tersebut.

"Dipasang di gangnya RT," katanya.

Baca juga: PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

Cara penentuan status per RT

Sementara itu, penentuan tingkat risiko akan diukur melalui jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RT tersebut.

Jika di RT tersebut tidak ada yang terpapar Covid-19, maka RT tersebut berada di zona hijau.

Sedangkan, jika ada 1-5 orang yang terpapar Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari terakhir, RT tersebut berstatus zona kuning.

Jika yang terpapar 6-10 orang, RT tersebut berstatus zona oranye dan jika yang terpapar di atas 10 orang dalam kurun waktu 7 hari, maka RT tersebut bersratus zona merah.

Baca juga: Depok Akan Integrasikan Program Kampung Siaga, PPKM Mikro, dan Kampung Tangguh

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com