BATAM, KOMPAS.com – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun gagal menerima vaksin Covid-19 tahap pertama yang akan berlangsung pada 30 Januari 2021 mendatang.
Pembatalan itu disebabkan kondisi kesehatan Bupati Aunur Rafiq yang tidak memungkinkan untuk disuntik vaksin Covid-19.
Aunur Rafiq menyampaikan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan menerima vaksin Covid-19 atau termasuk ke dalam kelompok yang tidak boleh divaksin.
Rafiq mengaku memiliki riwayat penyakit hipertensi.
Baca juga: Setya Novanto hingga Jero Wacik Kini Jadi Petani di Lapas
"Karena hipertensi, untuk tahap ini saya tidak bisa. Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk umur 18 sampai 59 tahun tidak bisa. Untuk tekanan darah lebih dari 140/90," kata Rafiq saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/1/2021).
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karimun juga tidak dapat menerima vaksin tahap pertama.
"Saya tidak bisa, Pak Wabup, Pak Sekda, Asisten I dan Asisten II juga tidak bisa," kata Rafiq.
Baca juga: Pria Ini Rekam Video Seks untuk Perkosa dan Memeras Seorang Remaja
Rafiq berpesan kepada para pejabat lain yang kondisinya memungkinkan untuk tetap menjalani penyuntikan vaksin.