Salin Artikel

Bupati Karimun Gagal Disuntik Vaksin, Ini Sebabnya

Pembatalan itu disebabkan kondisi kesehatan Bupati Aunur Rafiq yang tidak memungkinkan untuk disuntik vaksin Covid-19.

Aunur Rafiq menyampaikan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan menerima vaksin Covid-19 atau termasuk ke dalam kelompok yang tidak boleh divaksin.

Rafiq mengaku memiliki riwayat penyakit hipertensi.

"Karena hipertensi, untuk tahap ini saya tidak bisa. Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk umur 18 sampai 59 tahun tidak bisa. Untuk tekanan darah lebih dari 140/90," kata Rafiq saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/1/2021).

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karimun juga tidak dapat menerima vaksin tahap pertama.

"Saya tidak bisa, Pak Wabup, Pak Sekda, Asisten I dan Asisten II juga tidak bisa," kata Rafiq.

Rafiq berpesan kepada para pejabat lain yang kondisinya memungkinkan untuk tetap menjalani penyuntikan vaksin.


Berdasarkan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19, yaitu:

1. Terkonfirmasi Covid-19.

2. Ibu hamil dan menyusui.

3. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspect, konfirmasi sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.

8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.

11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Mengidap penyakit diabetes melitus.

15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus).

16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/10271661/bupati-karimun-gagal-disuntik-vaksin-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke