Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karimun Gagal Disuntik Vaksin, Ini Sebabnya

Kompas.com - 29/01/2021, 10:27 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Berdasarkan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19, yaitu:

1. Terkonfirmasi Covid-19.

2. Ibu hamil dan menyusui.

3. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspect, konfirmasi sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.

8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.

11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Mengidap penyakit diabetes melitus.

15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus).

16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com