KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI (33).
PI yang merupakan warga Sindangbarang, Cianjur diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 107 juta.
Aksi penggelapan bansos itu ternyata juga dilakukan selama dua tahun sejak tahun 2017 hingga 2019.
Kini PI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Modusnya ialah PI tak memberitahukan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa mereka adalah penerima PKH.
17 orang itu baru mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PKH beberapa waktu yang lalu.
"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.
Baca juga: Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah