Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos Rp 107 Juta Selama 2 Tahun, Korban Tak Tahu Namanya Jadi Penerima

Kompas.com - 27/01/2021, 20:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI (33).

PI yang merupakan warga Sindangbarang, Cianjur diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 107 juta.

Aksi penggelapan bansos itu ternyata juga dilakukan selama dua tahun sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kini PI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca juga: Pendamping PKH Tilap Dana Bansos, Plt Bupati Cianjur: Tindak Tegas Biar Jera, Kasihan Rakyat Kecil...

Modus tipu penerima PKH

Ilustrasi korupsiShutterstock Ilustrasi korupsi
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, tersangka ternyata sudah dua tahun menjalankan aksinya.

Modusnya ialah PI tak memberitahukan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa mereka adalah penerima PKH.

17 orang itu baru mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PKH beberapa waktu yang lalu.

"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.

Baca juga: Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com