CIANJUR, KOMPAS.com – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman geram saat mendengar ada oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menggelapkan dana bantuan keluarga penerima manfaat (KPM).
Herman pun meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.
“Tindak tegas biar jera, karena ini sudah mencederai masyarakat Cianjur, kasihan masyarakat kecil,” kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Begini Modus Oknum Pendamping PKH di Cianjur Gelapkan Dana Bansos
Kepada dinas terkait yang membidangi program PKH, Herman meminta monitoring dan evaluasi lebih ditingkatkan.
“Ke depan (rekruitmen) harus lebih baik lagi, di Cianjur jangan ada yang begitu-begitu lah,” ucapnya.
Sebelumnya, PI (33) dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan dana bansos.
Baca juga: Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah
PI kini ditahan di Polres Cianjur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas daftar penerima bantuan, 17 kartu ATM milik korban dan barang lainnya.
PI dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.