Untuk menarik dana bansos 17 KPM, tersangka menggunakan kartu ATM bank para korban.
Total dana yang dia gelapkan ialah Rp 107 juta yang diperoleh selama dua tahun.
Pencairan dana dilakukan per triwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing-masing KPM, mulai kisaran Rp 300.000 sampai Rp 750.000.
Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Rifai juga mengungkap bahwa PI sebenarnya mendampingi banyak KPM, namun tidak seluruhnya yang menjadi korban.
"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," ujar dia.
Pengungkapan kasus bermula saat 17 orang melaporkan kepada polisi bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan.
"Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku," kata Rifai saat ekspose perkara di Mapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah dokumen, berkas daftar penemrima bantuan, 17 kartu ATM milik korban.
PI dijerat dengan UU Tindak Pidana Kourpsi dengan ancaman penjara 15 tahun.