Salin Artikel

Oknum Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos Rp 107 Juta Selama 2 Tahun, Korban Tak Tahu Namanya Jadi Penerima

PI yang merupakan warga Sindangbarang, Cianjur diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 107 juta.

Aksi penggelapan bansos itu ternyata juga dilakukan selama dua tahun sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kini PI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Modusnya ialah PI tak memberitahukan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa mereka adalah penerima PKH.

17 orang itu baru mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PKH beberapa waktu yang lalu.

"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.

Total dana yang dia gelapkan ialah Rp 107 juta yang diperoleh selama dua tahun.

Pencairan dana dilakukan per triwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing-masing KPM, mulai kisaran Rp 300.000 sampai Rp 750.000.

Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Rifai juga mengungkap bahwa PI sebenarnya mendampingi banyak KPM, namun tidak seluruhnya yang menjadi korban.

"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," ujar dia.

Terungkapnya kasus

Pengungkapan kasus bermula saat 17 orang melaporkan kepada polisi bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan.

"Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku," kata Rifai saat ekspose perkara di Mapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah dokumen, berkas daftar penemrima bantuan, 17 kartu ATM milik korban.

PI dijerat dengan UU Tindak Pidana Kourpsi dengan ancaman penjara 15 tahun.

Bupati minta tindak tegas

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menyayangkan ada oknum pendamping PKH yang menggelapkan dana bagi KPM.

Dia meminta agar pelaku ditindak tegas dan sesuai prosedur.

“Tindak tegas biar jera, karena ini sudah mencederai masyarakat Cianjur, kasihan masyarakat kecil,” kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Herman juga mengingatkan dinas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan kepada para pendamping PKH.

“Ke depan (rekruitmen) harus lebih baik lagi, di Cianjur jangan ada yang begitu-begitu lah,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/20030891/oknum-pendamping-pkh-gelapkan-dana-bansos-rp-107-juta-selama-2-tahun-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke