Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 26/01/2021, 17:03 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menilap dana bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Oknum berinisial PI (33), warga Sindangbarang, Cianjur, itu kini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Cianjur guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan berkas daftar penerima bantuan, 17 kartu ATM milik korban, dan lainnya.

Baca juga: Korupsi Dana Bansos, Mantan Anggota DPRD Sulsel Ditahan di Bandara

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan sejumlah KPM yang merasa tidak pernah menerima dana bansos dari program tersebut.

"Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku," kata Rifai saat ekspose perkara di Mapolres, Selasa (26/1/2021).

Gelapkan Rp 107 juta selama 2 tahun

Selama rentang dua tahun itu, sebut Rifai, pelaku menggelapkan dana sebesar Rp 107 juta. Dana yang seharusnya menjadi hak penerima bantuan.

"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menarik dana bansos milik KPM tersebut, pelaku menggunakan kartu ATM bank para korban.

Baca juga: Pendamping PKH Tilap Dana Bansos, Plt Bupati Cianjur: Tindak Tegas Biar Jera, Kasihan Rakyat Kecil...

"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Bansos, 5 Aktivis Muda HMI Dibui 14 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com