Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2021, 22:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Dalam PTKM tahap pertama, Pol PP DIY mencatat warga yang melanggar karena tidak mengenakan masker sebesar 921 orang.

Untuk memberikan efek jera, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, pada PTKM tahap kedua di DIY mulai diberlakukan penyitaan KTP.

"Ada kebijakan penindakan penyitaan KTP mulai hari ini. Jadi, begini ternyata hasil evaluasi kita PTKM tahap pertama penurunan angka positif ini tidak lebih dari 5 persen. Sehingga kita fokus kembali pada tahap kedua ini item-item protokol kesehatan," kata Kasat Pol PP DIY Noviar Rahmad, saat dihubungi Senin (26/1/2021).

Baca juga: Istri Wakil Bupati Bantul Juga Positif Covid-19

Oleh karena itu, pihaknya kembali fokus pada penegakan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.

"Karena inti penularan itu pada penegakan prokes pemakain masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata Noviar.

Menurut dia,  DIY tidak menerapkan sanksi denda hanya menerapkan sanksi sosial, namun sanksi sosial belum membuat masyarakat jera.

"Kami lakukan sanksi kerja sosial tetapi kenyataannya pelanggaran tetap terjadi dan tinggi seperti saya sampaikan PTKM pertama 921 (pelanggaran). Sehingga untuk memberikan efek jera, karena tidak ada ketentuan denda sehingga kami minta bagi pelanggar kami terapkan pengamanan KTP selama 1x24 jam," katanya.

Baca juga: Pemkot Tegal Berencana Buka Bioskop 1 Februari, IDI Kritik: Pasien Covid-19 Masih Banyak

Setelah KTP disita, pelanggar bisa mengambil KTP di kantor Sat Pol PP DIY satu hari setelah KTP disita. Saat pengambilan KTP, Pol PP DIY memberikan pembinaan.

"Kita kasih tahu keadaan kasus Covid-19 di DIY, misalnya kemarin 310 ketersedian tempat tidur sekian, harusnya mereka lebih paham, dan mereka menggunakan masker sehingga tidak tertular," jelas Noviar.

Setelah itu, para pelanggar akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ke depannya mereka akan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan sehari-hari.

"Kemudian diakhiri dengan membuat surat pernyataan. Dengan sendirinya tentu mereka direpotkan harus datang ke Pol PP untuk ambil KTP. Tujuannya itu," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com