Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Dana Bansos, 5 Aktivis Muda HMI Dibui 14 Bulan

Kompas.com - 18/11/2015, 22:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Lima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial dijatuhi hukuman penjara 14 bulan.

Mereka dianggap terbukti telah melakukan atau ikut serta melakukan korupsi secara bersama-sama.

Putusan ini dibacakan hakim Suprapti dalam sidang yang berakhir Rabu (18/11/2015) malam tadi.

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Menghukum terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara,” kata Suprapti membacakan amar putusan.

Kelima terpidana itu adalah Azka Najib, Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Majelis hakim memutuskan kelimanya terbukti bersama-sama ikut serta korupsi dana bantuan sosial dari Pemprov Jawa Tengah tahun 2011.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan denda oleh karenanya sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata hakim lagi.

Hakim menemukan bukti bahwa para terdakwa memang mengajukan proposal kegiatan yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat "abal-abal".

Namun setelah proposal disetujui dan dana cair, kegiatan LSM itu tidak pernah terlaksana.

Sehingga, hakim menegaskan, meski terdakwa beralasan tidak tahu, serta KTP dan nomor rekeningnya dipinjam seniornya hal tersebut tidak bisa menghapus unsur pidana yang bersangkutan.

“Terdakwa tetap bersalah karena turut serta dalam suatu tindak pidana,” ujar Suprapti.

“Para terdakwa harusnya sadar, kalau KTP dan rekening dipakai untuk perbuatan melanggar hukum," tambahnya.

Kesalahan kelima aktivis itu diperparah dengan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa.
Mereka ikut membubuhkan tanda tangan pada LPJ yang diketahui itu adalah fiktif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com