SEMARANG, KOMPAS.com - Lima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial dijatuhi hukuman penjara 14 bulan.
Mereka dianggap terbukti telah melakukan atau ikut serta melakukan korupsi secara bersama-sama.
Putusan ini dibacakan hakim Suprapti dalam sidang yang berakhir Rabu (18/11/2015) malam tadi.
Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
“Menghukum terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara,” kata Suprapti membacakan amar putusan.
Kelima terpidana itu adalah Azka Najib, Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.
Majelis hakim memutuskan kelimanya terbukti bersama-sama ikut serta korupsi dana bantuan sosial dari Pemprov Jawa Tengah tahun 2011.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan denda oleh karenanya sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata hakim lagi.
Hakim menemukan bukti bahwa para terdakwa memang mengajukan proposal kegiatan yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat "abal-abal".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.