PURWOKERTO, KOMPAS.com - Wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dipastikan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati dan peraturan bupati (Perbup).
"Kami sudah menyiapkan SK dan Perbup. Dalam Perbup akan dijelaskan detail pembatasan kegiatan masyarakat," kata Wahyu seusai rapat persiapan di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Saking Takut Corona, Pria di Banyumas Pagari Rumah dengan Seng
Kabag Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin menjelaskan, dalam Perbup diatur penerapan jam malam yang dimulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.
Untuk tempat usaha seperti pertokoan dan restoran wajib tutup mulai pukul 20.00 WIB, kecuali mal yang tutup lebih awal pukul 19.00 WIB.
"Tapi dikecualikan untuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kegiatan ekonomi atau kebutuhan dasar. Contoh (kegiatan) di pasar (pada dini hari) itu boleh," jelas Sugeng.
Dalam Perbup, kata Sugeng, juga diatur pembatasan kegiatan ibadah dan transportasi umum dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Pria yang Tutup Rumah dengan Seng Berprofesi Pesulap Keliling
Adapun perkantoran di lingkungan pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Sedangkan untuk rumah makan, kafe dan sejenisnya juga dibatasi pengunjugnya maksimal 20 persen. Disarankan menggunakan pesan antar atau take away.
Kemudian tempat hiburan dan tempat wisata, baik milik pemerintah maupun swasta dilarang beroperasi. Demikian juga dengan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.