Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Deli Serdang Ditahan Polda Sumut

Kompas.com - 17/12/2020, 16:26 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Petugas sekuriti di PTPN II berinisial WP yang juga Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka kasus foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

WP kini ditahan di Polda Sumut setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor.

"Iya benar (ditahan lagi). Jadi karena sudah cukup bukti-buktinya, makanya dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (17/12/2020) sore.

Baca juga: Status Saksi, Ketua FPI Galang yang Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi Tak Ditahan

Tatan tidak memerinci sejak kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap WP. Begitu pun status hukum WP kini sudah berubah, dari awalnya sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai jumlah orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, Tatan mengaku harus membuka data dulu untuk lebih jelasnya.

"Statusnya tersangka dong. Berapa yang diperiksa, aduh harus buka data dulu. Ditahan sejak beberapa hari yang lalulah, terkait dengan UU ITE yang kemarin itu," katanya.

Baca juga: Pasang Foto Megawati Gendong Jokowi di FB, Ketua FPI Galang Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com