WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaus garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.
Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI di Kecamatan Galang, WP pun menjawab dengan singkat. "Betul," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel iPhone warna silver, KTP milik WP, dan 1 buah borgol.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
Namun, pada Jumat sore, WP juga sempat dipulangkan ke rumahnya dan dikenakan wajib lapor. Adapun penyelidikan tetap berjalan.
Ketika ditanya mengenai motif WP memasang foto profil di akun Facebook-nya (Welly) dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo itu, Tatan hanya menjawab singkat.
"Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.