Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Foto Mega Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Deli Serdang Ditahan Polda Sumut

Kompas.com - 17/12/2020, 16:26 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Petugas sekuriti di PTPN II berinisial WP yang juga Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka kasus foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

WP kini ditahan di Polda Sumut setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor.

"Iya benar (ditahan lagi). Jadi karena sudah cukup bukti-buktinya, makanya dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (17/12/2020) sore.

Baca juga: Status Saksi, Ketua FPI Galang yang Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi Tak Ditahan

Tatan tidak memerinci sejak kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap WP. Begitu pun status hukum WP kini sudah berubah, dari awalnya sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai jumlah orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, Tatan mengaku harus membuka data dulu untuk lebih jelasnya.

"Statusnya tersangka dong. Berapa yang diperiksa, aduh harus buka data dulu. Ditahan sejak beberapa hari yang lalulah, terkait dengan UU ITE yang kemarin itu," katanya.

Baca juga: Pasang Foto Megawati Gendong Jokowi di FB, Ketua FPI Galang Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.

 

Video penangkapan WP

WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaus garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.

Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI di Kecamatan Galang, WP pun menjawab dengan singkat. "Betul," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel iPhone warna silver, KTP milik WP, dan 1 buah borgol.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.

Sempat dipulangkan ke rumah

Namun, pada Jumat sore, WP juga sempat dipulangkan ke rumahnya dan dikenakan wajib lapor. Adapun penyelidikan tetap berjalan.

Ketika ditanya mengenai motif WP memasang foto profil di akun Facebook-nya (Welly) dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo itu, Tatan hanya menjawab singkat.

"Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com