Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK hingga Dianggap Rusak Reputasi Kampus

Kompas.com - 17/11/2020, 11:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Frans Josua Napitu mahasiswa di Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Frans adalah mahasiswa Bidik Misi semester 9 Fakultas Hukum di kampus tersebut.

Frans mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Jumat (13/11/2020) dengan membawa surat laporan.

Saat dihubungi Kompas.com, Frans mengatakan saat melakukan observasi, ia menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Komponen anggaran yang janggal adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa saat sebelum dan ketika pandemi Covid-19.

Ia mengatakan telah memberikan rincian termasuk lampiran dokumen serta data pendukung ke KPK agar bisa dikembangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu ia menegaskan jika langkah yang ditempuhnya merupakan langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya sata dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Dapat Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes, Ini Langkah KPK

Dia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terlebih korupsi yang dilakukan di situasi bencana pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK, Disebut Kejahatan Berat, Dibantah Rektor

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap laporan

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali, Jumat (13/8/2020).

Ali menuturkan, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orangtuanya

Klaim predikat WTP selama 10 kali

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi
Sementara itu Rektor Unnes Fathur Rokhman membantah tudingan atas kasus dugaan korupsi di kampusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com