SEMARANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi.
Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Baca juga: Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan ditengah pandemi Covid-19.
"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Dalam laporan kasus tersebut, terdapat rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung yang disampaikan secara langsung ke KPK RI untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.
Baca juga: Rektor Unnes Terima Tantangan Debat Terbuka dari Dosen yang Dinonaktifkan
Menurutnya, transparansi dan antikorupsi merupakan prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan lembaga khususnya perguruan tinggi negeri yang merupakan salah satu lembaga negara.
Hal tersebut dipertegas dalam UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan