SEMARANG, KOMPAS.com - Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ( Unnes) melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu pascapelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos, pada Senin (16/11/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali.
Baca juga: Dapat Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes, Ini Langkah KPK
Sebelumnya, Rodiyah bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap telah melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.
Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.
Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasehat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun selalu diabaikan.
"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frana namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin (16/11/2020).
Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.
Namun, lebih kepada memberi kesempatan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan oleh orangtua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan