Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK hingga Dianggap Rusak Reputasi Kampus

Kompas.com - 17/11/2020, 11:50 WIB
Rachmawati

Editor

Namun peringatan tersebut, menurut Rodiyah, diabaikan oleg Frans.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frana namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Uniknya Kontes Ikan Louhan di Mall Sentraland Semarang

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

Namun, lebih kepada memberi kesempatan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan oleh orangtua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi. Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan."

"Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor. Setelah 6 bulan nanti ada dewan etik universitas untuk mengevaluasi lalu ada proses berikutnya," katanya.

Pihaknya berharap orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.

Baca juga: Respons Disbudpar Semarang soal Vlogger Diminta Rp 3 Juta di Lawang Sewu

KPK sayangkan tindak kampus

Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orangtua.

Ghufron mengingatkan bahwa masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Menurutnya, sesuai Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Serangan Kera Liar Rusak Lahan Pertanian Warga di Kabupaten Semarang

Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ujar Ghufron.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Ardito Ramadhan | Editor: Khairina, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com