Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK hingga Dianggap Rusak Reputasi Kampus

Kompas.com - 17/11/2020, 11:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Frans Josua Napitu mahasiswa di Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Frans adalah mahasiswa Bidik Misi semester 9 Fakultas Hukum di kampus tersebut.

Frans mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Jumat (13/11/2020) dengan membawa surat laporan.

Saat dihubungi Kompas.com, Frans mengatakan saat melakukan observasi, ia menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Komponen anggaran yang janggal adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa saat sebelum dan ketika pandemi Covid-19.

Ia mengatakan telah memberikan rincian termasuk lampiran dokumen serta data pendukung ke KPK agar bisa dikembangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu ia menegaskan jika langkah yang ditempuhnya merupakan langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya sata dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Dapat Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes, Ini Langkah KPK

Dia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terlebih korupsi yang dilakukan di situasi bencana pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK, Disebut Kejahatan Berat, Dibantah Rektor

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap laporan

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali, Jumat (13/8/2020).

Ali menuturkan, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orangtuanya

Klaim predikat WTP selama 10 kali

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi
Sementara itu Rektor Unnes Fathur Rokhman membantah tudingan atas kasus dugaan korupsi di kampusnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mentaati azas sesuai aturan yang berlaku dalam proses penggunaan keuangan.

"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," jelasnya.

Bahkan, pihaknya mengklaim telah memperoleh predikat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian selama 10 kali berturut-turut.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Rental di Semarang, Korban Sempat Tuliskan Pesan

Fathur juga mengatakan jika ia belum mendapatkan materi subastansi laporan yang disampaikan ke KPK.

"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," katanya.

Namun ia yakin jika KPK akan profesional mengangani aduan yang ada.

"Kami percaya KPK lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme terhadap laporan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan selama pandemi, pihaknya lebih fokus pada kesehatan, bahagia dan produktifitas akademik secara virtual.

"Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoaks kita abaikan. Terkait dengan “kreativitas” mahasiswa yang ingn belajar bekrespresi, kami minta Dekan untuk menindaklanjuti dialog dan pembinaan," ujarnya.

Baca juga: Motor Perempuan Muda Korban Pembunuhan di Hotel Semarang Hilang

Dianggap rusak reputasi kampus

Dekan Fakultas Hukum Unnes, RodiyahKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah
Setelah laporan tersebut, pihak kampus melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu ke orangtuanya.

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali.

Rodiyah menjelaskan ia dan tim pengembang karakter mahasiwa telah melakukan pembinaan akademi dan moral pada Frans sejak semester 1 hingga semester 8.

Baca juga: Terduga Pembunuh Perempuan di Semarang Diciduk Saat Turun dari Kapal Oasis

Ia mengatakan perbuatan yang pernah dilakukan Frans dianggal telah melanggat etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Selain itu Rodiyah mengatakan jika Frans sudah mendapatkan peringatan berkali-kali karena dugaan keterlibatannya terhadap Organisa Papua Merdeka.

Namun peringatan tersebut, menurut Rodiyah, diabaikan oleg Frans.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frana namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Uniknya Kontes Ikan Louhan di Mall Sentraland Semarang

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

Namun, lebih kepada memberi kesempatan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan oleh orangtua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi. Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan."

"Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor. Setelah 6 bulan nanti ada dewan etik universitas untuk mengevaluasi lalu ada proses berikutnya," katanya.

Pihaknya berharap orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.

Baca juga: Respons Disbudpar Semarang soal Vlogger Diminta Rp 3 Juta di Lawang Sewu

KPK sayangkan tindak kampus

Ilustrasi mahasiswa, kampus, universitas, perguruan tinggiShutterstock Ilustrasi mahasiswa, kampus, universitas, perguruan tinggi
Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orangtua.

Ghufron mengingatkan bahwa masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Menurutnya, sesuai Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Serangan Kera Liar Rusak Lahan Pertanian Warga di Kabupaten Semarang

Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ujar Ghufron.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Ardito Ramadhan | Editor: Khairina, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com