SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 270 pelajar diamankan saat ikut berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law di wilayah hukum Polda Banten. Mereka didominasi pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pelajar ikut berdemo atas kemauannya sendiri, bukan karena ajakan kelompok apa pun.
"Sampai saat ini masih individual yang ada di Banten, ya. Yang di luar Banten saya tidak mengomentari. Tidak menjurus kepada suatu organisasi ataupun terorganisir perintah-perintah, tidak," ujar Fiandar kepada Kompas.com di Mapolda Banten, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Gubernur Banten Surati Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Suratnya
Termasuk empat orang pelajar yang diamankan saat aksi unjuk rasa berujung bentrok dengan pihak kepolisan di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, pada tangga 6 Oktober 2020 lalu.
Menurutnya, mereka berunjuk rasa atas inisiatif sendiri.
Fiandar menyebutkan, mereka yang diamankan itu yakni RR (16), MF (17), MIM (16) dan MM (17).
Mereka tidak berafiliasi dengan kelompok-kelompok atau organisasi tertentu seperti di Jakarta dan Medan.
"Siapa auktor intelektual di belakangnya sementara ini masih terputus. Dalam arti mereka sifatnya individual, melempar (batu) mungkin spontan saat itu," ujar Fiandar.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, adanya pelajar yang ikut demo merupakan tanggung jawab semua pihak untuk bersama sama ikut menjaga, mengimbau, dan mencegahnya.
"Para orangtua juga punya peran penting untuk ikut mengedukasi anaknya, untuk memantau aktifitasnya," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.