Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa

Kompas.com - 13/10/2020, 12:56 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50.000 buruh dari Provinsi Banten akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2020 mendatang.

"Tanggal 20, 21, 22 Oktober kita akan kembali menggelar aksi di depan Istana dengan masa sebanyak-banyaknya. Hampir 50.000 se Provinsi Banten. Nanti kita gabungan dengan DKI dan Jabar," kata Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Serikat Buruh: Bagaimana Kita Bisa Mendiskusikan Pasal

Dijelaskan Dedi, tuntutan buruh sama seperti aksi sebelumnya, yakni menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Presiden mengeluarkan Perppu, itu aja kita mah. Enggak melebar ke mana-mana. Diharapkan dengan adanya Perppu kan ada jeda tuh, kita harap ada dialog lagi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, penolakan Omnibus Law tersebut sebagai bentuk perlawanan dari buruh yang menganggap undang-undang itu tidak berpihak kepada pekerja.

"Yang dijelaskan Presiden ada benarnya. Tapi kan bukan itu yang kita protes. Betul Presiden bilang UMP masih ada, tapi kan yang kita permasalahkan UMK, dan masih banyak yang tidak disinggung," ungkap Dedi.

Enggan ajukan judicial review

Dedi yang juga menjabat sebagai ketua DPD KSPSI Banten ini tetap akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.

Baca juga: Muncul Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman, Buruh: Konyol!

 

Pihaknya enggan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi karena akan sia-sia.

"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh presiden. Logikanya yang kita lawan presiden sama DPR, mana bakal kita menang, percuma," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com