Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Surati Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Suratnya

Kompas.com - 14/10/2020, 19:06 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menyikapi banyaknya penolakan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan surat nomor 560/1856-DTKT/2020 yang didapat Kompas.com, Gubernur Banten mengusulkan masukan peraturan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaaan.

Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2020 itu tertulis respons dan reaksi dari berbagai kalangan yang diklasifikasi dalam dua kelompok.

Baca juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Sampaikan Aspirasi Buruh, KSP: Belum Ada Opsi Perppu

Pertama kalangan buruh, mahasiswa, dan elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyatakan diri menolak dan menuntut agar omnibus law Cipta Kerja dibatalkan.

Kedua kalangan kyai, ulama, dan ormas islam dari MUI, NU, Muhamadiyah, Persis, Mathla'ul Anwar, Dewan Masjid Indonesia, serta tokoh lintas agama.

"Pada prinsipnya dapat memahami dan menyikapi Undang-undang Cipta Kerja ini secara lebih moderat," dikutip dari surat yang ditandangani Wahidin Halim.

Baca juga: Desak Terbitkan Perppu Omnibus Law, Gubernur Kalbar Surati Jokowi

Menanggapi itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait omnibus law dari aspirasi berbagai kalangan.

Hasilnya, Pemprov Banten secara resmi sudah mengirimkan surat ke Presiden hari Selasa (13/10/2020).

"Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden," kata Wahidin dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/10/2020)..

Dijelaskan Wahidin, omnibus law UU Cipta Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Sehingga, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota tentunya tidak dilibatkan.

"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya," ujar Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com