KOMPAS.com - Pasangan suami istri, EM dan MK, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya anak angkatnya berinisial SFU (7) hingga tewas.
Namun, EM membantah menganiaya anak angkatnya itu.
Bantahan itu disampaikan EM saat menjawab pertanyaaan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang pada Rabu (14/10/2020).
Awalnya, Leo bertanya berapa kali EM telah menganiaya korban.
"Saya tidak menganiaya pak, saya hanya memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," jawab EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu.
Baca juga: Laporkan Menko Airlangga ke Polisi, Aliansi Mahasiswa: Kami Tidak Ditunggangi atau Disponsori
Kepada Kapolres, EM mengaku terpaksa memukul anak angkatnya. Alasannya, SFU tak mau saat disuruh makan.
EM menjelaskan, SFU sering dimarahi oleh istrinya, MK.
"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujarnya.
Kapolres lalu menanyakan alasan kedua tersangka tak membawa korban yang mengalami luka ke rumah sakit. Menurut EM, SFU menolak dibawa berobat.
"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.