Dari hasil autopsi sementara, terdapat tanda kekerasan di tubuh korban.
"Kita sudah dapat hasil autopsi sementara tapi hasil resminya masih di dokter, nanti dokter yang umumkan," katanya.
Baca juga: Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Ambon, 2 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka
Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(KOMPAS.com - Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.