Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Tidak Menganiaya Pak, Saya Hanya Memukulinya dengan Kabel, Sesekali dengan Rotan"

Kompas.com - 15/10/2020, 06:14 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Dari hasil autopsi sementara, terdapat tanda kekerasan di tubuh korban.

"Kita sudah dapat hasil autopsi sementara tapi hasil resminya masih di dokter, nanti dokter yang umumkan," katanya.

Baca juga: Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Ambon, 2 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com - Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com