AMBON, KOMPAS.com - EM dan MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya anak angkatnya berinisial SFU (7). EM mengaku beberapa kali memukul korban dengan rotan dan kabel.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat menjawab pertanyaan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang pada Rabu (14/10/2020).
Awalnya, Leo bertanya berapa kali EM telah menganiaya korban. Tetapi, pelaku membantah melakukan penganiayaan.
"Saya tidak menganiaya pak, saya hanya memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," jawab EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu.
Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku terpaksa memukul anak angkatnya itu. Sebab, anak angkatnya selalu melawan saat disuruh makan.
Baca juga: Laporkan Menko Airlangga ke Polisi, Aliansi Mahasiswa: Kami Tidak Ditunggangi atau Disponsori
EM mengatakan, selama ini istrinya, MK, kerap menganiaya korban. Sementara, dirinya menganiaya korban sebanyak tiga kali.
"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujarnya.
Kapolres menanyakan alasan kedua tersangka tak membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat. Mereka beralasan korban tak mau dibawa ke rumah sakit.
"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.
Korban meninggal setelah diantarkan pulang ke rumah orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Oktober. Korban dipulangkan kedua tersangka dalam keadaan sakit.
Sebelum meninggal, korban sempat menceritakan perlakuan kedua tersangka kepada orangtua kandungnya.