Salin Artikel

"Saya Tidak Menganiaya Pak, Saya Hanya Memukulinya dengan Kabel, Sesekali dengan Rotan"

Namun, EM membantah menganiaya anak angkatnya itu.

Bantahan itu disampaikan EM saat menjawab pertanyaaan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang pada Rabu (14/10/2020).

Awalnya, Leo bertanya berapa kali EM telah menganiaya korban.

"Saya tidak menganiaya pak, saya hanya memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," jawab EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu.

Kepada Kapolres, EM mengaku terpaksa memukul anak angkatnya. Alasannya, SFU tak mau saat disuruh makan.

EM menjelaskan, SFU sering dimarahi oleh istrinya, MK.

"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujarnya.

Kapolres lalu menanyakan alasan kedua tersangka tak membawa korban yang mengalami luka ke rumah sakit. Menurut EM, SFU menolak dibawa berobat.

"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.


Korban meninggal setelah diantarkan pulang ke rumah orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada 3 Oktober.

Kedua tersangka memulangkan korban dalam keadaan sakit.

Korban cerita ke orangtua kandung

Sebelum meninggal, korban sempat menceritakan perlakuan kedua tersangka kepada orangtua kandungnya.

Orangtua kandung korban kaget dengan cerita itu.

Mereka meyakini cerita itu karena melihat tubuh korban penuh luka lebam saat proses pemandian jenazah.

Orangtua kandung korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Kedua orangtua angkat korban pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memutuskan membongkar kuburan korban untuk melakukan autopsi pada Sabtu (10/10/2020).


Dari hasil autopsi sementara, terdapat tanda kekerasan di tubuh korban.

"Kita sudah dapat hasil autopsi sementara tapi hasil resminya masih di dokter, nanti dokter yang umumkan," katanya.

Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com - Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/06140011/-saya-tidak-menganiaya-pak-saya-hanya-memukulinya-dengan-kabel-sesekali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke