Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Investigasi Mutasi Pejabat oleh PJ Wali Kota Makassar

Kompas.com - 10/09/2020, 12:36 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginvestigasi kebijakan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang merombak jajarannya jelang Pilkada 2020.

Investigasi dilakukan karena mutasi pejabat dalam rentang waktu enam bulan sebelum pendaftaran calon ke KPU dilarang Undang-undang Pilkada.

"Artinya enam bulan sebelum dari tanggal 23 September 2020 penetapan pasangan calon Pilkada, Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan mutasi," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Makassar Dipanggil Bawaslu

"Tapi ini Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi dan pergantian pejabat di akhir Agustus 2020 dan pada saat hampir bersamaan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” sambung Nursari.

Terkait temuan hasil investigasi yang sudah berlangsung, Nursari enggan mengungkapkannya.

Dia hanya mengatakan Rudy Djamaluddin bakal kembali dipanggil jika dibutuhkan.

“Kalau memang kita butuhkan keterangannya, kita akan panggil kembali Pj Wali Kota Makassar,” bebernya.

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Minta Mutasi Jabatan Tak Dikaitkan Politik Pilkada

Bawaslu sempat memanggil Rudy pada Senin (7/9/2020) terkait mutasi pejabat di Pemerintah Kota Makassar yang dilakukannya.

Namun, panggilan itu tidak dipenuhi Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com