Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Makassar Jadi Otak Pencurian Mobil Pengunjung Hotel

Kompas.com - 09/09/2020, 23:30 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lapas Makassar berinisial AW menjadi otak dari pencurian mobil milik pengunjung hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, AW diketahui menjadi otak pencurian usai dua rekannya, Fadel dan Adi ditangkap terlebih dahulu.

Fadel dan Adi, kata Bagas, menjadi mata dari AW yang mengunjungi langsung hotel dan mengaku sebagai orang yang disuruh AW untuk mengambil mobil yang terparkir di hotel tersebut.

"Modus tersangka sebagai keluarga tamu di hotel tersebut. Tersangka utama kemudian mengaku keluarganya tamu dan diutus untuk mengambil kendaraannya lalu dipindahkan ke rumahnya," kata Bagas saat konferensi pers di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Dari Unggahan di Medsos, Kasus Pencurian Sepeda Motor Terungkap

Resepsionis hotel awalnya tak percaya bila Adi dan Fadel benar-benar merupakan utusan untuk mengambil mobil.

Dari sinilah peran AW kemudian diperlihatkan dengan menelepon resepsionis yang berpura-pura sebagai keluarga pemilik mobil yang masih berada di kamar hotel.

Fadel yang menyambungkan teleponnya dengan AW kemudian memfasilitasi pembicaraan AW dengan resepsionis hotel.

Dari dalam lapas itulah, AW merayu resepsionis hingga benar-benar percaya dan memberikan kunci mobil tamu ke kedua utusan AW.

"Inisiator (AW) tidak memilih. Yang bersangkutan cuma mengandalkan keahliannya dalam berbicara. Dia manfaatkan dan meminjam mata dari calon korban sehingga mobil itu diambil alih," ujarnya.

Baca juga: Residivis Pencurian Mobil Kabur usai Baku Tembak dengan Polisi

Bagas mengatakan, pencurian ini terjadi pada Minggu (6/9/2020) dini hari lalu. Pencurian ini berhasil setelah sebelumnya aksi serupa gagal dilakukan di hotel-hotel lain.

Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan nomor hotel dari google yang dicantumkan dengan alamat.

Setelah melakukan izin dari lapas untuk memeriksa AW, penyidik pun mendapati bahwa AW merupakan otak pencurian tersebut.

"Untuk proses (selanjutnya) kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas. Diberikan hak untuk memeriksa dan inisiator ini dan alhamdulillah diterima dan dia akui memang kalau dia yang melakukan ini. Adapun mengenai lolos (memakai hp) itu bukan ranah saya" ujar Bagas.

Sebelum menjual mobil hasil curiannya, AW memerintahkan kedua rekannya untuk memodifikasi terlebih dahulu.

Setelah dimodifikasi, mobil tersebut kemudian siap dijual dengan harga Rp 150 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana, atau  Pasal 378 dan 372 juncto 55 dan Pasal 56  KUHP, ancaman maksimal 7 tahun," tutur Bagas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com