Salin Artikel

Bawaslu Investigasi Mutasi Pejabat oleh PJ Wali Kota Makassar

Investigasi dilakukan karena mutasi pejabat dalam rentang waktu enam bulan sebelum pendaftaran calon ke KPU dilarang Undang-undang Pilkada.

"Artinya enam bulan sebelum dari tanggal 23 September 2020 penetapan pasangan calon Pilkada, Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan mutasi," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).

"Tapi ini Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi dan pergantian pejabat di akhir Agustus 2020 dan pada saat hampir bersamaan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” sambung Nursari.

Terkait temuan hasil investigasi yang sudah berlangsung, Nursari enggan mengungkapkannya.

Dia hanya mengatakan Rudy Djamaluddin bakal kembali dipanggil jika dibutuhkan.

“Kalau memang kita butuhkan keterangannya, kita akan panggil kembali Pj Wali Kota Makassar,” bebernya.

Bawaslu sempat memanggil Rudy pada Senin (7/9/2020) terkait mutasi pejabat di Pemerintah Kota Makassar yang dilakukannya.

Namun, panggilan itu tidak dipenuhi Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/12362331/bawaslu-investigasi-mutasi-pejabat-oleh-pj-wali-kota-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke