Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Tas Berisi Uang Rp 10 Juta, Residivis Begal di Makassar Ditembak Polisi

Kompas.com - 09/09/2020, 19:17 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus begal bernama Wawan alias Botak (34) ditangkap usai menjambret tas berisi uang Rp 10 juta di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, bulan Agustus lalu.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, pelaku Botak ditangkap pada Minggu dini hari (6/9/2020) di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala.

Dalam aksinya, Botak menjambret tas selempang seorang pria di depan sebuah gereja saat menurunkan barang dari mobilnya.

"Pelaku (Botak) eksekutor memang modusnya selama ini mencabut/memotong tali tas (korban)," kata Bagas saat konferensi pers di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Polisi Tembak 2 Residivis Begal di Makassar, Korbannya Baru Keluar dari Minimarket

Rupanya sabetan badik yang dilakukan botak mengenai lengan korban.

 

Tanpa rasa iba, Botak bersama rekannya yang masih buron langsung melarikan diri.

"Berdasarkan urutan penyidikan dari anggota reskrim dan rekaman kamera CCTV dan keterangan dari berbagai pihak, didapatkan ciri-ciri pelaku. Disitulah kita kembangkan dan setelah penyelidikan satu bulan baru didapat otak pelakunya (Botak)," imbuh Bagas.

Saat melakukan reka ulang di lokasi kejadian, kata Bagas, Botak mencoba melarikan diri hingga petugas terpaksa menembak kakinya.

Dia menambahkan, residivis yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan ini setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni.

Baca juga: Jambret Beraksi di Underpass YIA, Korban Jatuh dari Sepeda Motor dan Luka-luka

Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.

Atas perbuatannya, Botak dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com