Salin Artikel

Jambret Tas Berisi Uang Rp 10 Juta, Residivis Begal di Makassar Ditembak Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus begal bernama Wawan alias Botak (34) ditangkap usai menjambret tas berisi uang Rp 10 juta di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, bulan Agustus lalu.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, pelaku Botak ditangkap pada Minggu dini hari (6/9/2020) di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala.

Dalam aksinya, Botak menjambret tas selempang seorang pria di depan sebuah gereja saat menurunkan barang dari mobilnya.

"Pelaku (Botak) eksekutor memang modusnya selama ini mencabut/memotong tali tas (korban)," kata Bagas saat konferensi pers di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu (9/9/2020).

Rupanya sabetan badik yang dilakukan botak mengenai lengan korban.

Tanpa rasa iba, Botak bersama rekannya yang masih buron langsung melarikan diri.

"Berdasarkan urutan penyidikan dari anggota reskrim dan rekaman kamera CCTV dan keterangan dari berbagai pihak, didapatkan ciri-ciri pelaku. Disitulah kita kembangkan dan setelah penyelidikan satu bulan baru didapat otak pelakunya (Botak)," imbuh Bagas.

Saat melakukan reka ulang di lokasi kejadian, kata Bagas, Botak mencoba melarikan diri hingga petugas terpaksa menembak kakinya.

Dia menambahkan, residivis yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan ini setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni.

Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.

Atas perbuatannya, Botak dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/19171811/jambret-tas-berisi-uang-rp-10-juta-residivis-begal-di-makassar-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke