KOMPAS.com - Sebelum menjambret tas milik istrinya, SG (31), JA alias Robi (40), terlebih dahulu mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motornya.
Kemudian, saat di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, JA langsung merampas tas milik istrinya.
"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Buron 1 Bulan, Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan Ditangkap, Begini Kronologinya
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku telah mengalami kerugian Rp 40 juta.
Tak terima dengan perbuatan suami tersebut, korban pun kemudian melaporkannya ke Polsek Rappocini hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kata Nurtcahyana, perbuatan itu dilakukannya karena pelaku cemburu melihat istri sirinya dibonceng laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," ujarnya.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Makassar Jambret Istri Sendiri