KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40), ditangkap polisi karena menjambret tas seorang perempuan di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu.
Dalam aksinya tersebut, RA tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinisial JA (23) alias Mamal.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, RA bertugas sebagai eksekutor dan merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang
Sementara Mamal merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
Kepada polisi, RA mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk cari uang.
"Motifinya hanya cari duit," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut.
"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.