KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama satu bulan usai menjambret seorang perempuan di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu, RA (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan rekannya JA alias Mamal (23) ditangkap polisi.
Berdasarkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, RA merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.
Sementara rekannya JA, merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan penjambretan.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Peristiwa itu berawal saat kedua pelaku melihat korban tengah berdiri seorang diri di pinggir jalan.
Melihat itu, kedua pelaku lansung memutar balik sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian langsung merampas tas yang sedang dipegang korban setelah itu pelaku langsung kabur.
Dalam aksi tersebut, RA bertindak sebagai eksekutor.
Baca juga: Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap