Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Makassar Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 09/09/2020, 12:06 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (7/9/2020) untuk meminta klarifikasi dari Rudy terkait mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat jelang pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Makassar.

"Bawaslu menerima laporan terkait mutasi dan pelantikan yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, baru-baru ini.

Baca juga: Tersangka Penimbun Masker di Makassar Terjangkit Covid-19, Pelimpahan Perkaranya Ditunda

Nursari mengatakan, ada aturan yang melarang adanya mutasi dan pelantikan terhitung enam bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 Ayat 2.

Namun, Rudy telah dua kali melakukan mutasi dan pelantikan.

“Ini yang kita mau klarifikasi, apakah Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)? Karena Pj Wali Kota Makassar ini melakukan mutasi dan pelantikan sekitar sebulan lalu dan beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Baca juga: Usut Dugaan Penggelembungan Harga Bansos Covid-19 di Makassar, Polisi Periksa 70 Saksi

Menurut Nursari, Rudy tidak hadir setelah dipanggil Bawaslu. Mangkirnya Rudy akan dibicarakan Bawaslu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dari hasil rapat koordinasi dengan Gakkumdu itulah nantinya ditentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Bawaslu terkait mangkirnya Pj Wali Kota Makassar,” kata Nursari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com