MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Pemanggilan dilakukan pada Senin (7/9/2020) untuk meminta klarifikasi dari Rudy terkait mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat jelang pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Makassar.
"Bawaslu menerima laporan terkait mutasi dan pelantikan yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, baru-baru ini.
Baca juga: Tersangka Penimbun Masker di Makassar Terjangkit Covid-19, Pelimpahan Perkaranya Ditunda
Nursari mengatakan, ada aturan yang melarang adanya mutasi dan pelantikan terhitung enam bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 Ayat 2.
Namun, Rudy telah dua kali melakukan mutasi dan pelantikan.
“Ini yang kita mau klarifikasi, apakah Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)? Karena Pj Wali Kota Makassar ini melakukan mutasi dan pelantikan sekitar sebulan lalu dan beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Baca juga: Usut Dugaan Penggelembungan Harga Bansos Covid-19 di Makassar, Polisi Periksa 70 Saksi
Menurut Nursari, Rudy tidak hadir setelah dipanggil Bawaslu. Mangkirnya Rudy akan dibicarakan Bawaslu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari hasil rapat koordinasi dengan Gakkumdu itulah nantinya ditentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Bawaslu terkait mangkirnya Pj Wali Kota Makassar,” kata Nursari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.