UNGARAN, KOMPAS.com - Orangtua siswa salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Semarang, Jawa Tengah, mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
Mereka memprotes banyaknya pungutan dari sekolah yang dibebankan kepada orangtua.
Menurut koordinator orangtua dan wali, Wahyu Aji Nugroho, adanya pungutan tersebut sangat memberatkan.
Baca juga: Larangan Pungutan Sekolah Tak Diindahkan, Bupati Banyumas: Akan Saya Copot dari Jabatannya
Apalagi saat ini di masa pandemi Covid-19 yang pembelajaran dilakukan dengan cara jarak jauh.
Dia mengatakan pungutan tersebut di antaranya uang buku yang mencapai Rp 869 ribu untuk siswa kelas VI.
"Besaran pungutan uang buku tersebut bervariasi untuk tiap kelasnya," jelasnya, Selasa (21/7/2020).
Selain itu ada juga uang infaq Rp 40.000 per bulan per anak yang harus dibayarkan sekaligus untuk waktu satu tahun.
"Kami juga keberatan dengan adanya tarikan iuran untuk lomba Adiwiyata yang jumlahnya terhitung besar. Apalagi sosialisasi terhadap keikutsertaan dalam lomba tersebut tidak utuh disampaikan," kata Wahyu.
Baca juga: Ombudsman: Semua Pungutan Sekolah Dilarang, Kepsek Jangan Coba Menyiasati Wali Murid
Lebih lanjut, untuk setiap kegiatan semua siswa juga diminta membayar iuran. Termasuk saat ada kegiatan manasik.
"Kami pernah meminta keringanan atas semua beban biaya tersebut, tapi tidak pernah direalisasikan oleh sekolah," terangnya.