Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Siswa di Semarang Keluhkan Pungutan Uang di SMPN 5 Ambarawa

Kompas.com - 10/07/2020, 19:23 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Orangtua siswa mengeluhkan adanya pungutan uang mencapai Rp 725.000 di SMP Negeri 5 Ambarawa Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Salah satu orangtua siswa, Tika mengatakan, hal tersebut dirasa tidak tepat dilakukan saat pandemi Covid-19 dan pola pembelajaran jarak jauh.

"Jumlahnya terhitung besar dan memberatkan siswa, apalagi ada beberapa item yang seharusnya bisa ditanggung Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Tika mengaku, dirinya wajib membayar iuran buku ujian Rp 150.000, foto ijazah Rp 30.000 dan tambahan jam pelajaran Rp 70.000, penulisan ijazah dan fotocopy Rp 25.000, serta katalog Rp 65.000.

Baca juga: SMA Negeri di Ungaran Prioritaskan Anak Anggota Satgas Covid-19 dalam Penerimaan Siswa Baru

Selanjutnya, kenang-kenangan untuk sekolah Rp 50.000, wasanawarsa Rp 200.000, sewa genset Rp 25.000, dan untuk mujahadah Rp 25.000.

Terlebih, kata dia, adanya konsumsi untuk pengawas ujian dikenakan kepada para siswa sebesar Rp 60.000.

"Pengawas ujian itu kan satu ruangan hanya satu orang, tapi dibebani Rp 60.000 per siswa. Kalau satu ruangan ada 15 siswa, masa satu pengawas makannya sampai 15 porsi per hari,” kata Tika.

Baca juga: PPDB Jateng Bermasalah, 85 Orangtua Calon Siswa Mengadu ke Ombudsman

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo mengatakan, kondisi di SMPN 5 Ambarawa memungkinkan ada penarikan iuran dari orangtua siswa dengan dasar musyawarah pihak sekolah, komite sekolah, serta orangtua siswa.

“Artinya sekolah dengan jumlah siswanya yang terlalu sedikit pasti beban orangtua juga menjadi lebih,” katanya.

Dia menegaskan, pihak sekolah diperbolehkan menarik iuran apapun kepada orangtua siswa sepanjang dilandaskan musyawarah dan kesepakatan bersama.

"APBD tidak bisa mengcover semuanya kalau itu dibebankan kepada pemerintah. Demikian halnya, meskipun sudah ada dana BOS, jika sekolah tidak bisa mengcover, masih bisa membebankan kepada orangtua sepanjang dilaksanakan melalui landasan musyawarah dan kesepakatan bersama," paparnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com