KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak para penimbun masker.
Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Namun rupanya, polisi masih mendapati sejumlah kasus penyalahgunaan masker termasuk upaya penimbunan.
Berikut Kompas.com merangkum kasus-kasus penyalahgunaan masker di Indonesia yang telah dibongkar oleh polisi:
Baca juga: Stok Masker di Jawa Tengah Dipastikan Aman, asal Digunakan Sesuai Kebutuhan
Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).
Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur. Ari dibekuk lantaran menimbun masker.
Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.
"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.
Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Selain Masker, Harga Hand Sanitizer di Online Shop Juga Naik Tak Wajar