Salin Artikel

4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar

Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Namun rupanya, polisi masih mendapati sejumlah kasus penyalahgunaan masker termasuk upaya penimbunan.

Berikut Kompas.com merangkum kasus-kasus penyalahgunaan masker di Indonesia yang telah dibongkar oleh polisi:

Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur. Ari dibekuk lantaran menimbun masker.

Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.

Pelakunya merupakan dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar. Mereka adalah JA dan JO.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata masker itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Makassar, Gowa dan Takalar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.

Kecurigaan berawal dari informasi temuan pejabat Wali Kota Makassar yang menemukan tumpukan masker di sebuah hotel.

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di hotel horizon ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.

Jika kiriman itu sampai, mereka rencananya akan mendapatkan uang Rp 60 juta.

Keduanya disangkakan dengan pasal Perdagangan dan Monopoli.

agian Masker, Airin: Orang Sehat Tak Perlu Menggunakannya

Rinciannya 120 boks masker wajah merek Sensi, 152 masker wajah merek Miitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.

Masker-masker itu ditimbun oleh oknum mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat bernama TVH.

"Ini diungkap Polsek Tanjung Duren. Kita amankan dengan inisial TVH 19 tahun. Dia menjual melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Satu boks masker, kata dia, dijual Rp 300.000,00 hingga Rp 350.000,00.

TVH dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.

Polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi. Polisi juga menyita 107 karton berisi 214.000 masker mer Volca dan Well-best..

Polisi juga memeriksa pemilik barang berinisial H dan D sekaligus pemilik gudang.

"Saat ini masih kami dalami terus," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Riska Farasonalia, Himawan, Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Rindi Nuris Velarosda | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Bayu Galih, Irfan Maulana, Jessi Carina)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/06300021/4-kasus-penimbunan-masker-di-sejumlah-daerah-yang-dibongkar-polisi-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke