Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar

Kompas.com - 05/03/2020, 06:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak para penimbun masker.

Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Namun rupanya, polisi masih mendapati sejumlah kasus penyalahgunaan masker termasuk upaya penimbunan.

Berikut Kompas.com merangkum kasus-kasus penyalahgunaan masker di Indonesia yang telah dibongkar oleh polisi:

Baca juga: Stok Masker di Jawa Tengah Dipastikan Aman, asal Digunakan Sesuai Kebutuhan

1. Semarang

Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku.KOMPAS.com/polda jateng Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku.

Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur. Ari dibekuk lantaran menimbun masker.

Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Selain Masker, Harga Hand Sanitizer di Online Shop Juga Naik Tak Wajar

 

ilustrasi maskershutterstock ilustrasi masker
2. Makassar

Polisi menggagalkan pengiriman 200 boks berisi ribuan masker ke Selandia Baru.

Pelakunya merupakan dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar. Mereka adalah JA dan JO.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata masker itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Makassar, Gowa dan Takalar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.

Kecurigaan berawal dari informasi temuan pejabat Wali Kota Makassar yang menemukan tumpukan masker di sebuah hotel.

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di hotel horizon ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.

Jika kiriman itu sampai, mereka rencananya akan mendapatkan uang Rp 60 juta.

Keduanya disangkakan dengan pasal Perdagangan dan Monopoli.

agian Masker, Airin: Orang Sehat Tak Perlu Menggunakannya

3. Tanjung Duren

Sejumlah warga membeli masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Harga masker dan hand sanitizer di sentra alat kesehatan tersebut mengalami lonjakan dari 600 persen hingga 1.400 persen akibat permintaan konsumen yang meningkat drastis setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Kota Depok positif terinfeksi virus corona.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah warga membeli masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Harga masker dan hand sanitizer di sentra alat kesehatan tersebut mengalami lonjakan dari 600 persen hingga 1.400 persen akibat permintaan konsumen yang meningkat drastis setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Kota Depok positif terinfeksi virus corona.
Polisi menemukan 358 boks masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Rinciannya 120 boks masker wajah merek Sensi, 152 masker wajah merek Miitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.

Masker-masker itu ditimbun oleh oknum mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat bernama TVH.

"Ini diungkap Polsek Tanjung Duren. Kita amankan dengan inisial TVH 19 tahun. Dia menjual melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Satu boks masker, kata dia, dijual Rp 300.000,00 hingga Rp 350.000,00.

TVH dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca juga: Tokopedia Minta Pelanggan Laporkan Produk Masker yang Dijual dengan Harga Tak Wajar

4. Tangerang

ilustrasi maskershutterstock ilustrasi masker
Polisi menggerebek sebuah gudang diduga lokasi menimbun masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Selasa (3/3/2020).

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.

Polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi. Polisi juga menyita 107 karton berisi 214.000 masker mer Volca dan Well-best..

Polisi juga memeriksa pemilik barang berinisial H dan D sekaligus pemilik gudang.

"Saat ini masih kami dalami terus," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Riska Farasonalia, Himawan, Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Rindi Nuris Velarosda | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Bayu Galih, Irfan Maulana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com