Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Kompas.com - 03/03/2020, 16:20 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya.

Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 9 tahun hingga berusia 26 tahun.

Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli 5 Murid di Kelas dan Gudang Selama Setahun

Korban IW, melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020 lalu, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Hingga saat ini, kata JL, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.

"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktifis perlindungan perempuan dan anak," ucap dia.

Baca juga: Lagi, Anggota Komunitas Gay Tulungagung Ditangkap karena Pencabulan

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku, belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.

"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia, singkat.

Update

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, pendeta tersebut selaku terlapor akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pendeta Selama 17 Tahun Cabuli Jemaat

"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).

Dalam proses penyelidikan, kata dia, semua pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, baik pihak pelapor maupun terlapor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com