KOMPAS.com- Seorang oknum guru SD di Serang, Banten, AJ nekat melakukan aksi bejat dengan mencabuli muridnya selama satu tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, mengatakan tindakan cabul AJ dilakukan di sekolah, mulai di ruang kelas hingga gudang sekolah.
"Sudah satu tahun belakangan, (melakukan aksinya) kalau kondisinya memungkinkan saja di sekolah, di kelas, di gudang," kata Indra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2020).
Indra mengatakan saat ini sudah ada lima siswa yang menjadi korban AJ.
Kejadian terbongkar ketika salah satu korban merasakan sakit di bagian kemaluannya saat kencing.
Orang tua korban yang merasa curiga lalu melaporkannya kepada Polres Serang, Kamis (27/2/2020).
Tak lama kemudian, AJ dicokok polisi atas tuduhan melakukan pencabulan kepada muridnya.
Baca juga: Kakek Cabuli Siswi SMP di Ruang Keluarga, Korban Hamil dan Pelaku Ditangkap
"Namanya anak-anak masih kecil, enggak paham," kata dia.
AJ ternyata berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah mengabdi menjadi guru selama 25 tahun.
Namun kariernya sebagai pendidik terancam hancur akibat ulahnya sendiri.
Dia diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.