LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang kakek ditangkap aparat Polsek Pringsewu karena dilaporkan menghamili seorang siswi SMP.
Kapolsek Pringsewu Komisaris Basuki Ismanto mengatakan, pelaku berinisial SUM (60), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/2/2020) malam di rumahnya.
“Pelaku SUM diduga telah mencabuli siswi SMP berinisial DS,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020).
Baca juga: Oknum Guru di Serang Cabuli 5 Muridnya, Modusnya Bercanda
Dari keterangan korban, pelaku mencabulinya dengan iming-iming uang Rp 50.000.
Mulanya korban menolak, tetapi pelaku memaksa dan menarik tangan lalu membawa korban ke rumah pelaku.
Basuki mengatakan, pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Pencabulan pertama terjadi pada 6 Januari 2020, kemudian terulang lagi pada awal Februari 2020. Terakhir dilakukan pelaku pada 9 Februari 2020 kemarin.
“Pencabulan selalu terjadi pada pagi hari dan semuanya dilakukan di ruang keluarga rumah pelaku yang adalah tetangga korban,” kata Basuki.
Basuki menambahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun termasuk orangtua korban mengenai pencabulan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.